Gambar diambil dari google


Kuakunjang. (Kemenag) --- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Pelayanan Merevitalisasi Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang mencapai 5.945 unit lebih. Dengan revitalisasi ini, maka ke depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan. 


Pada 2021 ini, total ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi. Untuk proyek percontohan (role model), ada enam KUA yang sudah direvitalisasi. Yakni, KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan seluruhnya pada 2024 mendatang. 


"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," ungkap Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/21) malam. 


Menag mengatakan, revitalisasi KUA saat ini penting dilakukan karena layanan paling terdepan Kementerian Agama ini langsung dengan masyarakat. Di atas dasar ini, Menag akhirnya menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA semakin mudah diakses masyarakat.


Menag mengungkapkan, revitalisasi KUA juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karenanya, KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik. 


"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan," terang Menag Yaqut.



Secara spesifik, Menag Yaqut memaparkan, ada empat tujuan strategi Revitalisasi KUA, yakni meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia, meningkatkan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, meningkatkan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.


"Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek pelayanan, mulai dari jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya menawarkan layanan terkait dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus di setiap insan yang ada di KUA," kata Menag.



Sumber :

https://kemenag.go.id/read/tingkatkan-layanan-keagamaan-menag-yaqut-revitalisasi-kua-seluruh-indonesia-9n4oj