Kuakunjang. Anda ingin menikah? Apakah sudah tahu bagaimana caranya hingga akhirnya nanti terjadi ijab qabul dalam akad nikah hingga menerima surat nikah yang sah dari KUA? 

Nah, berikut kami paparkan prosedur pernikahan secara resmi tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunjang Kab. Kediri Jawa Timur


Syarat Daftar Nikah

1. Membawa surat dari desa yaitu N1, N,2, N4, baik calon laki-laki  dan perempuan

2. N5 bagi yg usianya kurang 21 tahun dan sudah tertandatangani orang tua.

3. N6 bagi yg janda/duda meninggal

4. Akta cerai bagi yg janda/duda cerai

5. Dispensasi Camat bagi pendaftar yg kurang 10 hari kerja antara daftar dg hari pelaksanaan. Penghitungan daftar dimulai saat berkas sudah lengkap dan diterima oleh petugas KUA.

6. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yg usianya kurang dari 19 Tahun

7. Duda/janda yg usianya kurang dari 19 tahun maka cukup izin orang tua (N5), tanpa izin PA.

8. Jika tidak punya orang tua izin orang tua ditandatangani oleh pengampu yaitu pakde, paklik atau saudara, atau dg siapa dia tinggal, jika sendirian bisa ditandatangani tetatangga dekatnya atau pak RT.

9. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon pengantin, jika kedua calon pengantin berasal dari luar wilayah KUA Kunjang maka keduanya harus melampirkan rekomendasi nikah dari masing-masing KUA sesuai alamat KTP nya.

10. Semua berkas harus sudah ditandatangi oleh pihak2 yg tertera, termasuk saksi2.

11. Jika calon pengantin adalah anggota  TNI/POLRI maka harus menyertakan SIK (surat izin kawin) dari komandanya. Jika keduanya (calon suami/istri) adalah TNI/Polri maka keduanya harus menyertakan SIK meskipun satu kesatuan.

12. Jika calonnya dari Luar Negeri maka  harus mendapatkan izin kawin dari kedutaan negara masing2. 


Dokumen Penyertaan saat Daftar Nikah

1. KTP, KK, akta lahir, foto diri cetakan studio dengan background warna  biru, yg laki berkopyah, yg perempuan berjilbab, ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6= 2 lembar.

2.  Foto copi Ijajazah terakhir, jika ijazah terakhirnya S1 atau S2 maka melampirkan ijazah SMA dilampirkan juga. 

3. Jika KTP dan KK produk lama (belum e-KTP maka mohon dirubah yg baru menjadi e -KTP)

4. Jika KK dan KTP nya tidak sama dengan status terkini maka harus dirubah dulu di dukcapil. Contoh terkait status perkawinan, jika di KK dan KTP masih tertulis kawin padahal sudah cerai maka harus dirubah dulu menjadi cerai dan sebaliknya jika di KK dan KTP tertulis cerai padahal belum pernah cerai atau belum pernah nikah maka  dirubah dulu sesuai kondisi sebenarnya. Atau terkait pekerjaan jika antara KK dan KTP tidak  sama dengan pekerjaan fakta saat daftar nikah maka harus dirubah, contoh faktanya saat akan nikah adalah ASN atau anggota TNI/POLRI tapi KK/ KTP nya masih karyawan swasta maka KK dan KTP nya harus dirubah dulu sesuai fakta.

5. Pastikan sebelum rapak sudah suntik TT dan plano test bagi calon pengantin perempuan di Puskesmas Kunjang, buktinya diserahkan ke KUA.

6. Rapak adalah wajib dilaksanakan, minimal sebelum 10 hari kerja dari hari pelaksanaan akad nikah, dan tidak bisa diwakilkan.

7. Saat Rapak yang hadir adalah kedua calon mempelai yaitu calon suami dan calon istri dan walinya diwaktu yg sama. Dalam hal kondisi tertentu  walinya tidak bisa mengikuti rapak (luar kota dll) maka boleh diwaktu yg berbeda maximal sehari sebelum akad nikah di hari efektif, misal akad nikah hari minggu maka rapak walinya paling akhir hari jumat. 

9. Rapak dalam kondisi darurat dapat  dilaksanakan sehari sebelum akad nikah, dg konsekwensi jika ada persyaratan atau dokumen yg kurang atau salah, maka jadwal akad nikah akan diundur hingga dokumen atau persyaratan yg kurang dapat terpenuhi.

10. Mencantumkan nomer Telp aktif (WA) kedua calon pengantin, atau keluarga yg bisa dihubungi.