Kuakunjang. Menyongsong revitalisasi KUA se Kabupaten Kediri maka Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kediri mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 25 Mei 2022 dengan peserta civitas KUA, Kepala KUA, Staff, penghulu, PTT di Aula Kemenag Kab. Kediri.

Dalam sambutannya H. Agus Salim, M.Ag menyampaikan bahwa revitalisasi KUA itu niscaya akan dilakukan oleh KUA sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat, selama ini KUA hanya dianggap melayani masalah pernikahan, padahal banyak hal yg harus diselesaikan oleh KUA terkait persoalan keagamaan, kedepan KUA harus menjawab problematika itu, sementara sebagai project pilot KUA revitalisasi kabupaten kediri adalah KUA Puncu urai kasi Bimas yang senantiasa tampil sahaja ini.

Sementara itu kepala kantor kementerian agama kabupaten kediri, H. Zuhri, M.Si berharap bahwa KUA harus bisa menjadi etalasenya Kantor Kementerian Agama, karena sejatinya KUA itu adalah kantor kementerian agama yang beraada di tingkat kecamatan.

Dalam pemaparan materi, nara sumber tunggal Kabid Urais Kantor Kementerian Agama wilayah Jawa Timur H. Misbahul Munir, M.Ag menyampaikan bahwa persiapan penting dalam revitalisasi KUA adalah adanya panduan dalam melakukan kegiatan yaitu SOP.

Semua KUA harus membuat SOP sesuai kebutuhan di KUA nya masing- masing sesuai kebutuhan dan situasi yang ada dengan berpedoman pada peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, sehingga semua KUA dalam penyikapan sebuah aturan akan sama.

SOP terkait penyelesaian aduan masyarakat, beserta SOP penerbitan SK penyelelesaian aduan masyarakat ini juga sangat penting untuk dibuat. Karena nantinya semua persoalan di masyarakat terkait keagamaan akan diselesaikan oleh KUA dan bukan lagi oleh kemenag (baca,kasubag TU/ kepala kemenag).

Kedepan tidak boleh lagi ada KUA yang sambat (mengeluh) bahwa dia tidak punya staff hanya sendirian di KUA, maka berdayakan para penyuluh baik yang PAIF maupun PAH, karena mereka itu di bawah KUA hirarkis nya, terang pak Kabid.

Penyuluh juga bisa diberdayakan untuk UPZ yang nantinya bisa menerima zakat bukan hanya dari ASN yang ada di wilayah kecamatanya saja namun juga menerima zakat dari masyarakat sekitar.

Dalam memudahkan dan mempercepat layanan maka singkronisasi data dengan dukcapil, mahkamah agung, serta tanda tangan elektronik semoga bisa terwujud, agar layanan KUA semakin cepat, tepat, efisien, pungkas Kabid Urais yang alumnus IAIN Sunan Ampel ini. (bher)