MAHKAMAH ISLAM TINGGI Surakarta,
tanggal 23 Mei 1951
REPUBLIK INDONESIA
SURAKARTA Hal
: Idah seorang Janda yang hamil dan zina
Nomor :
Lampiran : 4
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Menarik surat Saudara tgl. 30 Maret 1951 No. B/B/I/a/3985, pendapat
Mahkamah Islam Tinggi, setelah dimusyawarahkan oleh para angota dan wakil
anggota berapa kali dan setelah muta’alaah beberapa kita-kita yang berhubungan
dengan soal tersebut di atas, mengingat pula pentingnya masalah itu ialah
sebagai di bawah ini :
A. 1.
Gadis hamil dari zina boleh dinikahkan.
Adapun
anaknya jika lahir sebelum 6 (enam ) bulan tetap anak zina
jika sesudah 6 (enam) bulan tetap anaknya yang menikah itu.
2. Jika hamil dari wali syubhat bersetubuh karena tidak disengaja/
kekeliruan) itu harus istibrok sehingga melahirkan kandungannya.
Sebe;um melhirkan tidak boleh dinikahkan.
B. 1.
Apabila ada janda hamil dan hamil itu terang karena mengaku dari zina,
yakni menjadi janda sudah 4
(empat) tahun, maka boleh dinikahkan, adapun
anaknya sama dengan a.1
2. Jikalau hamilnya si janda itu masih mungkin ditetapkan
kepada laki-laki yang dahulu, yakni sebelum
4 (empat) tahun sesudah dicerai, maka anak itu tetap menjadi anaknya yang dahulu,
dan tidak sah dinikahkan kepada orang lain.
3. Jika kandungan itu belum terang, yakni tidak ada Li’an
dan atau menjadi janda belum 4 (empat)
tahun, maka harus dicarikan keterangan yang lebih lanjut, meskipun telah habis iddahnya
( 3 pesucian atau 4 bulan 10 hari).
Berhubungan dengan Mahkamah Islam Tinggi mengusulkan kepada Kementerian
Agama di Jakarta , hendaknya Kementerian Agama menganjurkan dan / atau
memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, jika mereka menjumpai masalah
tersebut di atas hendaknya mereka sebelum mengerjakan hal itu berijtihad
terlebih dahulu, agar supaya mereka dapat tepat menunaikan kewajibannya sebagai
Hakim Islam yang sebenarnya.
Bersama ini
kami kirimkan lampiran surat swaudara kembali disertai setengah dari fatwa
mengenai soal tersebut di atas.
Sekilianlah
selanjutnya terserah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb An. Ketua Mahkamah Islam Tinggi
Kepada Anggota
tertua
Yth. KEMENTERIAN
AGAMA RI
Bahagian B ttd.
Di (KH. Djauhar)
Jakarta Yang mengambil turunan ke III
Yang ambil
salianan
Pegawai
Kementerian Agama (
Moh. Achmad)
Bag. Ekspedi Pegawai Kantor Departemen Agama
Ttd Kabupaten
/Kodaya Kediri
(Moh. Altun)
0 Komentar